Gereja Teros Ditekan



BOGOR, KOMPAS.com - Sejumlah jemaah Gereja Kristen Indonesia (GKI)
Taman Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, memprotes petugas Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Bogor yang melarang mereka menggelar ibadah
di trotoar, Minggu (25/9/2011) pagi.

"Kami tidak punya pilihan, karena gereja disegel. Kami hanya bisa
beribadah di sini. Mengapa tidak diperbolehkan?" kata salah seorang
jemaah laki-laki kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP).

Jemaah lainnya menambahkan, mereka tidak melanggar hukum karena
Pemkot Bogor yang dinilai tak taat hukum dengan tetap menyegel
gereja mereka.

Ayep Ruhiyat, salah seorang petugas Satpol PP, berusaha menjelaskan
bahwa jemaah sebaiknya tidak beribadah di trotoar. Setelah berbicara
cukup lama, akhirnya jemaah GKI Taman Yasmin tetap menggelar ibadah
di trotoar, tak jauh dari GKI Yasmin.

GKI Yasmin hingga saat ini masih disegel Pemkot Bogor, walaupun
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya telah menolak Peninjauan
Kembali (PK) yang diajukan Pemkot atas Izin Mendirikan Bangunan GKI
Yasmin.

Putusan MA Nomor 127 /PK/TUN/ 2009 pada 9 Desember 2009 itu,
ditetapkan untuk mengatasi sengketa yang bermula dari pembekuan IMB
yang telah diterbitkan pada 13 Juli 2006 oleh Pemkot Bogor.

Setelah putusan MA turun, Pemkot Bogor mencabut pembekuan IMB,
tetapi kemudian mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Pemkot
Bogor menilai ada pelanggaran peraturan, karena menduga ada
pemalsuan tanda tangan warga saat proses pengajuan IMB gereja itu


http://megapolitan.kompas.com/read/2011/....Satpol.PP
.