Cyberstalking



Hampir di semua negara bagian (states) di USA ada hukum-hukum yg berlaku terhadap Cyberstalking.

Dan perbuatan apa yg dianggap sebagai Cyberstalking atau pelaku dari Cyberstalking dan korban dari Cyberstalking semua sudah di jelaskan didalam undang2x yg sekarang berlaku.

Ada State Stalking Laws dan ada juga Federal Stalking Laws.

Sehubungan dengan keadaan di Indonesia, saya tidak tahu berapa stalkers yg melakukan stalking, dan berapa banyak korban dari stalking saya pun tak jelas. Tapi di Amerika cukup banyak jumlahnya stalkers sehingga pemerintah harus mengeluarkan undang-undang terhadap stalkers

Yang saya yakin sekali yaitu Indonesia harus punya Stalking Laws dan Cyberstalking Laws. Sebab perbuatan stalking itu ada dimana-mana, termasuk di Saudi Arabia.

Cara kerja stalkers bermacam-macam, ada yg mengikuti anda kemana anda pergi secara umpat2x, ada yg parkir mobil tua diseberang rumah anda dengan kamera kecil didalamnya, dan macam2x cara2x lainnya. Dan stalkers itu bisa satu orang, bisa juga lebih dari satu orang.

Jika anda merasa curiga dan merasa bahwa ada yg stalking anda, baik Cyberstalking or otherwise segera lapurkan kepada polisi setempat untuk ditindaki oleh polisi sebelum terjadi hal2x yg tidak di inginkan.

Untuk mendeteksi Cyberstalking tidaklah terlalu mudah, tapi ada satu atau dua software yg canggih sekali dalam mendeteksi Cyberstalking.

Mayor Hasan, Ahli Ilmu Jiwa SCI.
.



Relevant Pages